Desak Pemerintah, Amin Ak: Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut

Jakarta, Suarajateng.id– Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, mendesak pemerintah membatalkan izin ekspor pasir laut. Menurut Amin, aktivitas penambangan hasil sedimentasi laut maupun ekspor pasir laut lebih banyak mudarat dari pada keuntungannya

“Izin ekspor pasir laut ataupun hasil sedimentasi laut sebaiknya dibatalkan atau paling tidak ditunda sampai sistem dan mekanisme pengawasan betul-betul siap,” ujar Amin Ak di Jakarta Rabu (18/9).

Amin menuturkan, teknologi, sistem, dan pengawasan di laut masih lemah. Hal tersebut terungkap dari hasil kajian dan laporan berbagai kekuatan civil society maupun hasil pemantauan komisi-komisi terkait di DPR.

“Siapa yang bisa menjamin bahwa pasir yang dikeruk adalah hasil sedimentasi, bukan pasir laut? Pemerintah gembar-gembor soal teknologi pengawasan yang canggih, faktanya untuk mengawasi aktivitas perikanan terukur dan illegal fishing saja kita belum siap,” tegas Amin.

Lanjut Amin, sumber daya manusia atau personel untuk pengawasan juga masih minim. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya kasus penambangan ilegal pasir laut, seperti di Kepulauan Riau dan Kepulauan Seribu.

Menurutnya, tanpa pengawasan dan pengendalian yang tegas, kebijakan mengenai pasir laut atau hasil sedimentasi laut menjadi kontra-produktif dengan wacana pemerintah mengenai pengembangan ekonomi hijau.

“Kalau ekosistemnya rusak akibat penambangan pasir laut dan hasil sedimentasi, maka janji soal ekonomi hijau hanya omong kosong belaka. Karena ekosistem mangrove, padang lamun, maupun terumbu karangnya hancur,” ujar Amin

Selain merusak lingkungan, penambangan pasir laut selama ini juga menimbulkan persoalan sosial, terutama bagi masyarakat nelayan dan pesisir. Mata pencaharian mereka hilang akibat rusaknya ekosistem di mana rumah bagi ikan dan sumber daya laut lainnya ikut rusak.

Kalaupun pemerintah berdalih kebijakan tersebut bisa mendatangkan pendapatan negara lewat PNBP, tidak ada jaminan tidak ada kebocoran di lapangan.

“Dengan berbagai dampak negatif tersebut, menjadi pertanyaan bagi kita, untuk siapa sesungguhnya dilegalkannya pengerukan dan ekspor pasir laut itu?” kata Amin.

Amin berpendapat bahwa keuntungan dari membuka ekspor pasir laut tidak sebanding dengan risikonya, terutama dari aspek lingkungan dan ekonomi masyarakat.
Secara fiskal, hanya beberapa eksportir, penambang, dan pemerintah yang akan merasakan manfaatnya.

“Sebaliknya, dampak negatifnya akan dirasakan oleh ekosistem laut dan masyarakat di sekitar area penambangan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.