Jakarta, – Pergerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (PMHI) menggelar aksi unjuk rasa mendesak lembaga antirasuah segera menindak tegas David Glen Oei, pemilik PT. Mineral Trobos di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (2/9). David (sapaan akrab David Glen Oei) diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), serta praktik monopoli dalam sektor pertambangan nikel.
Rahmat, Koordinator Aksi menyampaikan, “Kami memiliki dugaan kuat bahwa saudara David melakukan tindakan suap atau pemberian uang kepada saudara AGK untuk memuluskan urusan perizinan IUP. David terindikasi memonopoli beberapa PT lainya yaitu PT.Mineral Jaya Molagina, PT. Wasile Jaya Lestari, PT. Lipu Jaya Mineral PT. Gabe Sinar Perkasa dan PT. Malut Sejahtera”, ujarnya.
Ketidakhadiran David Glen Oei dalam panggilan pemeriksaan KPK menunjukkan adanya upaya untuk menghalang-halangi proses hukum. Tindakan ini jelas bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum, lanjut Rahmat.
Aksi yang diikuti oleh sekitar 100 mahasiswa dari berbagai universitas di Jakarta merupakan bentuk dukungan terhadap upaya KPK dalam memberantas korupsi, khususnya tindak pidana penyuapan yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Rahmat mempertegas bahwa Pergerakan PMHI konsisten membersamai lembaga KPK. Sejatinyak, KPK tidak sendirian dalam mengungkap kasus yang tengah berajalan ini. Kami akan selalu ada dan memberikan support penuh kepada penyidik KPK selama proses penyelidikan berlangsung. Itu sebabnya dalam mengungkapkan keterlibatan oknum-oknum yang memiliki hubungan dalam perkara pidana yang menjerat AGK tidak dinilai ngambang dan berbelit-belit.
“Oleh karena itu, kami mendesak KPK agar kiranya segera mungkin Jemput Paksa saudara David Glen Oei untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut agar dapat dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka”, tutup Rahmat