SEMARANG (SUARAJATENG.ID) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah menegaskan bahwa SMA/SMK negeri dilarang mengarahkan pembelian seragam kepada orang tua peserta didik saat pendaftaran ulang.
Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah, di Semarang, Sabtu, mengatakan sudah menggelar rapat dengan jajaran kepala SMA/SMK negeri di Jateng terkait seragam.
“Daftar ulang itu gratis, tis, tis. Tidak ada pembiayaan atas nama apapun,” katanya.
Sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 50/2022, kata dia, seragam sekolah merupakan urusan orang tua siswa.
“Sekolah dilarang menjual, mengondisikan penjualan. Bahkan, mengarahkan (orang tua, red.) juga tidak boleh,” katanya.
Menurut dia, sekolah cukup menyampaikan kepada orang tua siswa mengenai ketentuan seragam sekolah, misalnya putih abu-abu dan Pramuka.
“Biar itu menjadi kewajiban orang tua, sekolah cukup menyampaikan kaitan dengan ketentuan pada seragam. Misalnya warna putih abu-abu, pramuka, seperti itu,” katanya.
Disdikbud Jateng telah menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2024 dan saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran ulang.
Seluruh tahapan PPDB SMA/SMK Jateng 2024 telah diatur dalam Keputusan Kepala Disdikbud Jateng Nomor 420/0479 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK Negeri Provinsi Jateng Tahun Ajaran 2024/2025.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, tahapan daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 3-12 Juli 2024 secara luring di sekolah tujuan para calon siswa.
Berdasarkan data, lulusan SMP/MTs sederajat di Jateng pada tahun ini sebanyak 541.073 siswa, sedangkan daya tampung hanya 221.859 kursi, yakni 117.851 kursi di 361 SMA dan 104.008 kursi di 234 SMK.
Untuk pendaftar PPDB SMA/SMK negeri Jateng 2024, calon peserta didik yang mengajukan akun ada 438.610 pendaftar, yang disetujui ada 324.487 peserta didik, sedangkan yang tidak verifikasi 4.169 orang.
Sumber: ANTARA