Presiden AAPI, Muhammad Taufiq Kalahkan Ketua PN Jepara Dalam Permohonan Kasasi

SUARAJATENG (SOLO)— Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) yang juga pengacara di MT&P Law Firm, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. mengalahkan Ketua Pengadilan Negeri Jepara Danardono, .SH., .MH. dan Jaksa Yan Subiono, .SH., .MH. Hal ini setelah pihaknya menerima surat dari Pengadilan Negeri Jepara terkait Permohonan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum, pada hari Selasa (31/1/023), namun permohonan tersebut tidak bisa dibenarkan karena cacat secara formil.

“Dikarenakan putusan pidana kurang dari satu tahun tidak bisa diajukan kasasi, namun oleh Ketua PN Jepara dibuatkan berita acara Permohonan Kasasi,” ungkap Taufiq dilansir dari disetrapcom, Selasa 31 Januari 2023.

Taufiq menyayangkan adanya surat yang dikeluarkan oleh Ketua PN Jepara, dinilai kurang paham akan hukum dengan melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan olehnya.

Meskipun sudah dibatalkan, Taufiq tetap meminta Ketua Pengadilan Negeri Jepara dan JPU Yan Subiono dijatuhi sanksi karena perbuatannya yang telah melakukan praktik judicial corruption atau korupsi pasal agar pengajuan pembatalannya tidak illusoir.

Ia juga mengimbau para rekan advokat memiliki keberanian untuk melawan kekuasaan dengan kompetensi yang mumpuni. Himbauan itu tidak terbantahkan bahkan pada faktanya kali ini advokat bisa meng K.O hakim dan jaksa sekaligus yang memang melakukan kesalahan dalam mengemban amanahnya.

Hal itu bermula dari Taufiq yang menangani kasus kliennya, yakni Datang Abdul Rachim dalam perkara tindakan pengancaman pada Pasal 335 ayat (1). Penuntut Umum dalam surat tuntutannya, menduga bahwa Datang Abdul Rachim melakukan pengancaman kepada Teguh Santoso dengan mengacungkan sabit.

Fakta terungkap dalam persidangan, bahwa Datang Abdul Rachim memang benar menemui Teguh Santoso, tetapi tidak melakukan tindakan pengancaman seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada surat Tuntutan.

Namun, pada akhirnya Hakim yang memimpin sidang pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jepara menjatuhkan putusan dan menyatakan Datang Abdul Rachim terbukti bersalah dan dijatuhi hukum penjara selama empat bulan.

Merespon hal tersebut, Taufiq kemudian mengajukan banding kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara pada tanggal 16 Juni 2022. Permohonan banding diterima dan Pengadilan Tinggi Semarang menjatuhkan putusan pidana penjara empat bulan dengan delapan bulan percobaan.

Anehnya, Jaksa Penuntut Umum  dengan hanya berdasar pada kekuasaan belaka mengajukan Kasasi pada tanggal 11 Agustus 2022, tindakan itu merupakan hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Parahnya lagi, Ketua Pengadilan Negeri Jepara malah menerima Permohonan Kasasi tersebut.

Sebagai seorang Ketua Pengadilan Negeri, seharusnya ia paham soal aturan kasasi, namun kenyataan tidak demikian. Entah ia sebenarnya mengetahui atau tidak, tetapi aturannya dalam pengajuan Kasasi berdasar atau berpedoman pada Pasal 45A ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, terutama pada ayat (2) dan (3) yang menjelaskan bahwa perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau diancam pidana dendam tidak diperbolehkan mengajukan kasasi.

Selain kejanggalan pada Penuntut Umum, Taufiq juga merasa ada yang tidak beres  terutama Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan kliennya itu.  Menurutnya, hakim bersikap berat sebelah karena menyudutkan pihaknya bahkan kerap menyinggung pribadi pengacara.

“Sudah sakit kembung”, ujar Taufiq ketika menyebutkan sikap hakim yang memeriksa dan memutus perkara kliennya itu.

Sebagai seorang advokat yang berani menegakkan kebenaran, pada tanggal 28 Juni 2022 Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. mengirimkan surat kepada Ketua Komisi Yudisial perihal tindakan hakim yang dinilai tidak menyenangkan. Saat persidangan kliennya, Taufiq menilai hakim kerap  melontarkan pendapat mengenai substansi suatu perkara di luar persidangan.

Tim Pengacara Datang Abdul Rachim pun juga menerangkan bahwa dalam pemeriksaan perkara sampai penjatuhan putusan, Majelis Hakim bersikap diskriminatif dan tidak objektif, hal itu terlihat tidak cukupnya bukti yang diperlihatkan dalam persidangan dan pertimbangan hakim yang terlihat plin plan menjadi faktor adanya sangkaan diskriminatif dan tidak obyektif.

Sebagai pengacara yang dikenal gigih dan berkomitmen pada tanggal 22 Agustus 2022, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. mengirim surat pengaduan, kali ini kepada Komisi Kejaksaan terkait Pelanggaran Kode Etik  Perilaku Jaksa yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum karena mengajukan Permohonan Kasasi kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara. Pada saat bersamaan, Dr. Muhammad Taufiq, S.H, M.H. juga mengirimkan surat pengaduan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara karena menerima Permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.

Meski sudah dibatalkan Taufiq tetap meminta Ketua Pengadilan Negeri Jepara dan JPU Yan Subiono dijatuhi sanksi mengingat keduanya telah melakukan praktek judicial corruption, atau korupsi pasal. Ia  mengimbau advokat harus banyak membaca dan jangan takut dengan kekuasaan, karena faktanya kali ini advokat bisa meng K.O hakim dan jaksa sekaligus. (Kukuh)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.