Workshop Perlunya Pedoman Pemberitaan Advokasi Kehidupan Beragama di Indonesia

SUARA JATENG (YOGYAKARTA)— Yayasan KAKAK mengadakan Workshop ‘Penyusunan Pedoman Untuk Media dalam rangka Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan’ untuk media massa baik cetak maupun online. Workshop yang digelar selama dua hari, Sabtu-Minggu (3-4/12/2022) di Atrium Premier Hotel, Jl. Laksda Adisucipto No. 157 Yogyakarta itu terselenggara atas kerjasama antara Yayasan Kakak, Search For Common Ground (SFCG) dan Solopos Institut.

Media massa menempati posisi strategis untuk ikut mendorong kebebasan beragama. Proses penyampaian informasi, dan adanya transfer nilai-nilai bahwa semua manusia punya kebebasan untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagai pemeluk agama.

“Indonesia telah meratifikasi Konvenan Hak Sipil dan Politik melalui Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights,” kata Direktur Yayasan Kakak, Shoim Sahriyati dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Sabtu, 3 Desember 2022.

“Pada pasal 18 UU ayat (1) ini jelas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, bernurani dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri maupun Bersama-sama orang lain, baik di tempat umum maupun atau tertutup, untuk mengejawatahkan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, penataan, pengamatan dan pengajaran,” terangnya.

Konstitusi negara Indonesia juga menjamin kebabasan beragama yang tertuang dalam UUD 1945 yang menjamin semua warga untuk meyakini dan memeluk agama serta keyakinan serta kebebasan untuk mempraktikkan agama dan keyakinan tersebut baik dalam bentuk ibadah maupun aktivitas lainnya.

Dalam praktiknya, fenomena pelanggaran terhadap kebebasan beragama ini masih marak terjadi di masyarakat. Pelarangan terhadap pendirian tempat ibadah, persekusi terhadap kelompok minoritas, dan bentuk praktik lain yang melanggar prinsip-prinsip kebebasan beragama.

Dalam diskusi terfokus yang dilakukan oleh Yayasan KAKAK bersama dengan pimpinan agama dan media, para pimpinan agama minoritas menyatakan bahwa mereka membutuhkan peran media untuk memperkuat dan memperjuangkan hak hak mereka. Pada saat yang sama media juga menyatakan sejumlah tantangan ketika akan mengangkat isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Padahal fungsi dari media untuk memberikan edukasi dan membela hak dari pihak yang lemah atau yang dirugikan,” tutur Shoim.

Untuk mengoptimalkan fungsi tersebut Yayasan KAKAK bekerjasana dengan mengadakan. Workshop mengundang 12 jurnalis yang bekerja di Soloraya.

“Karena media memiliki peran edukasi dan advokasi sehingga harapannya pedoman yang dihasilkan bisa memudahkan ketika jurnalis menyajikan berita berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan berpihak pada kelompok minoritas atau kelompok yang terlanggara hak-haknya,” ungkap Shoim.

“Selain sebagai edukasi juga diharapkan negara bisa hadir untuk melakukan kewajiban dalam memenuhi hak-hak kelompok yang terlanggar haknya,” tambahnya.

Manajer Solopos Institute, Sholahuddin selaku partner menambahkan panduan pemberitaan untuk advokasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Soloraya dinilai penting. Agar menjadi referensi jurnalis saat menulis isu-isu terkait kebebasan beragama.

Selama ini masih banyak media yang tidak pas saat menyampaikan berita tentang isu-isu yang terkait dengan kebebasan beragama. Perspektifnya sering malah merugikan korban yang umumnya dari kelompok minoritas,” tutur Sholahuddin.

Padahal mestinya media bisa melihat fenomena ini dari sudut pandang yang memihak korban.

“Panduan pemberitaan yang disusun akan menjadi panduan praktis bagi jurnalis agar mampu menghasilkan produk jurnalistik yang mendukung iklim kebebasan beragama khususnya di Soloraya,” tegasnya. (Kukuh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.