SUARAJATENG ID (KLATEN)–— Rekruitmen perangkat desa (perdes) di Kabupaten Klaten, tepatnya di Kecamatan Delanggu dinilai penuh kejanggalan. Salah satu peserta berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami berencana mengajukan gugatan hukum atas proses seleksi perdes dan juga menggugat hasil seleksi ini ke PTUN,” ujar Fajar Saputra salah seorang peserta ujian di Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu Sabtu (28/8/2022).
Kejanggalan
Fajar mengungkapkan, kejangalan terjadi ditengah proses seleksi. Dalam pertemuan yang digelar pada 20 Agustus 2022 di gedung pertemuan Desa Sabrang, pihak penyelenggara seleksi atau tim TP3D menyatakan tidak ada kucuran dana dari kabupaten untuk menghelat proses seleksi perdes.
Pihak penyelenggara kemudianmeminta kesediaan peserta yang lolos seleksi untuk menanggung biaya penyelenggaraan dan pelantikan.
Lanjut Fajar, kejanggalan berikutnya terjadi saat proses tes tertulis dan praktek pada tanggal 24 Agustus 2022 Pelaksanaan dan waktu pengumuman hasil tes tidak sesuai roundown. Pengumuman hasil tes yang jatuh pada hari tersebut juga mundur lebih kurang tiga jam dari waktu yang ditentukan.
“Durasi keterlambatan itu sangat lama, kami khawatir pada momen tersebut terjadi hal hal yang tidak wajar” imbuh Fajar.
Kekhawatiran ini diperkuat dengan kejanggalan berikutnya. Selang satu hari dari pengumuman hasil seleksi, para peserta dikumpulkan pada 26 Agustus 2022.
Salah satu nama peserta yang lulus dalam seleksi tersebut ternyata berubah. Penguji dan penyelanggara berdalih ada kesalahan dalam input nilai.
Para peserta kemudian diminta untuk berkumpul di gedung pertemuan desa sabrang dan tiba tiba diminta untuk menandatangai berita acara persetujuan terkait perubahan nama peserta yang lulus.
“Saya fikir ini kesalahan fatal, yang mengindikasikan penyelenggaraan seleksi perdes ini tidak profesional, mengabaikan prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas. Maka dari itu kami berencana mengggugat penyelenggaraan dan hasil seleksi ini ke PTUN,” tutur Fajar.
Fajar juga merasa mengalami intimidasi dan kekerasan verbal saat menolak menandatangani berita acara yang janggal itu. Perlakuan intimidatif dan terkesan memaksakan agar ia menandatangani berkas tersebut dinilai memperkuat indikasi kejanggalan dalam proses seleksi perdes di Kecamatan Delanggu, khusus di Desa Sabrang
Lanjut Fajar, ia mendukung sikap bupati bahwa penyelenggaraan seleksi perdes harus clean and clear. Oleh karena itu ia juga berencana membuka posko pengaduan seleksi perdes Klaten 2022. Terlebih Presiden Jokowi juga menegaskan agar penyelenggaraan pemerintahan di seluruh tingkatan harus bersih dan berintegritas.
“Upaya yang kami lakukan ini bukan karena kekecewaan, tetapi lebih pada bentuk dukungan terhadap sikap bupati klaten yang menyatakan bahwa seleksi perdes harus clean and clear,” tegasnya.
Preseden Buruk Bagi Muhammadiyah
Fajar juga menilai kesalahan dalam penilaian seleksi perdes yang melibatkan para penguji dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menjadi preseden buruk bagi UAD dan Persyarikatan Muhammadiyah.
UAD sebagai salah satu amal salah satu ujung tombak Muhammadiyah dalam pembangunan bangsa seharusnya mengirimkan para penguji yang profesional dan berintegritas. Dalih kesalahan terjadi karena ‘nilai terselip’ cukup mencederai profesionalitas dan integritas yang selama ini di bangun oleh UAD dan Persyarikatan Muhammadiyah.
Oleh karena itu, Fajar meminta pihak UAD dan PP Muhammadiyah untuk turut melakukan evaluasi tim penguji yang diterjunkan dalam seleksi perdes di kabupaten Klaten.
“Kami juga berencana akan tembuskan surat ke UAD dan PP Muhammadiyah untuk turut melakukan evaluasi internal. Menurut kami Persyarikatan Muhammadiyah komitmen untuk membentuk kader kader yang bersih, berintegritas dan profesional dalam membangun negeri ini,” pungkasnya. (Kukuh)