Ini Catatan Kritis PB PII Terkait Kebijakan Mendikbud Nadiem

SUARAJATENG — Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) memberikan sejumlah catatan kritis terhadap  kebijakan Mendikbud Nadiem.

PB PII menilai bahwa sejumlah kebijakan Kemendikbud selama pandemi Covid-19 dinilai tak pernah solutif.

PB PII menyoroti sejumlah ketimpangan yang timbul akibat sejumlah kebijakan Kemendikbud. Kinerja Kemendikbud justru dinilai semakin mempertontonkan sejumlah ketimpangan pendidikan dengan sangat jelas terjadi di Indonesia.

“PB PII menilai tidak ada kebijakan dari Mas Menteri Nadiem Makarim sebagai solusi konkrit yang bisa mengatasi masalah pendidikan kita saat ini, malah sebaliknya membuat ketimpangan semakin terjadi,” kata Ketua Umum PB PII, Rafani Tuahuns dalam rilisnya kepada ITD pada Selasa (14/09/2021).

 

Catatan Kritis

Fakta ketimpangan sosial di bidang pendidikan makin terlihat sejak diterapkannya sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Maret 2020 lalu. Setelah itu Kemendikbud terus mengeluarkan sejumlah kebijakan susulan yang justru menyulitkan akses pendidikan bagi rakyat.

Pasalnya penerapan PJJ tidak diikuti dengan upaya menyelesaikan sejumlah persoalan yang masih mengganggu kelancaran PJJ. Kendala PJJ di Indonesia diantaranya terkait kelancaran jaringan internet, kepemilikan smartphone, hingga kemampuan membeli kuota internet.

“Pada akhirnya kebijakan yang muncul (PJJ) justru membuat pendidikan kita semakin timpang,” jelas Rafa.

Catatan kritis berikutnya ialah pada rencana kementerian membagi-bagi laptop. Kebijakan tersebut seolah menutup mata dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Data Kementerian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) mengungkap fakta bahwa 11% wilayah Indonesia belum teraliri oleh aliran sinyal internet. Masih ada 12.548 desa yang belum tersentuh oleh internet.

Ia juga mengkritisi rencana bagi-bagi laptop Kemendikbud yang disebut-sebut menelan anggaran sebesar Rp 17 triliun. Anggaran yang jumlahnya sangat besar itu diharapkan mendapatkan perhatian serius dari KPK.

“PB PII berharap penggunaan anggaran yang besar tersebut tidak mengendap dan melebar kemana-mana serta meminta KPK mengawasi dengan ketat penggunaan anggaran tersebut agar tepat sasaran,” tuturnya.

Selain itu dari sisi ketepatan anggaran hal yang sangat krusial ialah menyelesaiakn problem-problem kelancaran PJJ. Pengadaan jaringan internet dan listrik, harus menjadi fokus perhatian pemerintah.

“Anggaran sebesar itu baiknya digunakan untuk mengatasi masalah dasar, pengadaan jaringan internet dan listrik. Sebagai penunjang kebijakan Kemendikbud Ristek yang bisa dirasakan dan merata manfaatnya bagi semua kalangan, terutama pelaksanaan PJJ,” terang Rafa.

Rafa berpendapat kebijakan bagi-bagi laptop hanya menguntungkan sebagian kalangan saja. Rencana bagi-bagi laptop justru hanya memanjakan kalangan ekonomi menengah ke atas yang tinggal di perkotaan.

“Namun bagaimana dengan masyarakat yang ada di pelosok wilayah-wilayah yang belum teraliri listrik dan jaringan,” ujarnya

“Kebijakan yang dimunculkan oleh Mas Menteri Nadiem Makarim dirasa tidak solutif, yang berdampak pada ketimpangan pendidikan semakin besar,” tegas Rafa.

Catatan kritis terakhir ialah penolakan PB PII terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.6/2021. Aturan tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai sangat diskriminatif.

Ia menjelaskan lebih lanjut muatan Pasal 3 ayat 2 (d) yang diskriminatif. Permendikbud  yang menunjukkan sikap diskriminatif itu berbunyi memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.

“Padahal harusnya ini menjadi perhatian oleh pemerintah untuk mendukung pendidikan harus dilaksanakan seluruh warga negara dengan merata,” ujar Rafa.

“Pembatasan 60 siswa ini harusnya di tolak. dan PB PII Menolak pembatasan tersebut,” tandasnya.[KS]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.