Elmasho Desak Ketua DPRD Sukoharjo Beri Sanksi Tegas Anggotanya Yang Langgar Protokol Kesehatan

SuaraJateng ID — eLMaSHo (Elemen Masyarakat Sukoharjo) mendesak Ketua DPRD Sukoharjo menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) terkait Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo No.400/1119 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Sukoharjo.

Kegiatan halal bi halal yang juga diikuti oleh camat dan lurah se-kecamatan Sukoharjo ini bahkan telah berujung pada pencopotan sang camat.

Tuntutatn ini disampaikan oleh Koordinator eLMaSHo (Elemen Masyarakat Sukoharjo), Iwan. Menurutnya hal ini sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera bagi pejabat publik.

“Supaya menjadi catatan kepada semua pejabat publik untuk taat terhadap peraturan dan regulasi,” ungkap Iwan kepada redaksi Suara Jateng, Selasa (25/5/2021).

eLMaSho mengungkapkan perlunya tindakan tegas dari pihak DPRD Sukoharjo. Pasalnya dalam halal bi halal tersebut juga dihadiri oleh salah seorang anggota dewan dari DPRD Sukoharjo.

“Mendesak supaya ada follow up dari Badan Kehormatan dan Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo terkait adanya anggota yang hadir pada saat acara tersebut,” tegasnya.

Ia berharap ada sikap tegas dari Badan Kehormatan DPRD Sukoharjo untuk mendisiplinkan anggotanya tersebut. Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang dari Badan Kehormatan untuk melakukan evaluasi, kedisiplinan, etika dan moral anggota dewan.

Tidak hanya itu anggota dewan dan pejabat publik yang melakukan pelanggaran prokes terancam dengan sanksi pidana. Sanski pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 No.6 UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Pasal 93: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraanKekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Selain melanggar ketentuan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, pelanggaran prokes oleh pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo tersebut juga melanggar PP No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid 19.

“Sangat tidak pantas dilakukan oleh wakil rakyat yang harusnya paham tentang UU dan regulasi. Meminta untuk pihak berwenang supaya bersikap tegas terhadap siapapun terlebih lagi ini yang melakukan acara adalah pejabat publik,” tegas Iwan.[KS]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.