SOLO, (SuaraJateng.id) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Iwan Adranacus (40), pengemudi Mercedes Benz yang menabrak hingga tewas pesepeda motor Eko Prasetyo, dihukum 5 tahun penjara dalam sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (08/01).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surakarta dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Titiek Maryani dan Satriawan Sulaksono menyatakan Iwan Adranacus terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
JPU Titiek Maryani dalam surat tuntutannya juga meminta Majelis Hakim memutuskan terdakwa Iwan Adranacus melakukan kesalahan. Oleh karena itu, sebagaimana dalam dakwaan primer, JPU minta hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Menurut JPU, dari keterangan para saksi satu sama lain dalam persidangan terdapat kesesuaian, yakni terdakwa telah melakukan tindak pidana.
Terdakwa dengan mengendarai mobil Mercedes Benz di Jalan K.S. Tubun Manahan Banjarsari Solo mengarahkan kepada korban, dengan kecepatan tinggi, menabrak dari belakang sepeda motor korban sehingga terjadi benturan keras hingga korban terpental sejauh sekitar 15,8 meter dan tewas.
Selain itu, Jaksa memohon majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan. Jaksa juga menyatakan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AD-5435-OH beserta kuncinya, satu helm warna hitam, sepasang sandal warna hitam, kaca mata untuk dikembalikan kepada keluarga korban.
“Satu kaus warna hitam, celana warna biru, dan satu celana dalam yang berlumuran darah dirampas untuk dimusnahkan. Satu unit mobil Mercedes Bent AD-888-QQ atas nama PT Indoplas Kreasi Mandiri Karanganyar dikembalikan pemiliknya,” tuturnya.
JPU mengatakan, beberapa pertimbangan yang meringankan, antara lain, terdakwa sudah berdamai dengan pihak keluarga korban. Terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban dan berlaku sopan selama menjalani proses persidangan.
Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Joko Haryadi, menanggapi surat tuntutan JPU, menyatakan, siap mengajukan pembelaan untuk agenda persidangan selanjutnya.
“Kami siap mengajukan surat pembelaan terhadap terdakwa pada agenda sidang selanjutnya,” pungkas Joko Haryadi
Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol yang didampingi dua anggota, Sri Widyastuti dan Endang Makmun, kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyusun surat pembelaan pada sidang selanjutnya yang digelar di PN Surakarta Kamis (10/1).
Sumber: Antara