SEMARANG, (SuaraJateng.id) — Bank Jateng digugat dua nasabahnya di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, karena telah memblokir rekening sebesar Rp5,4 miliar tanpa alasan.
Sidang dengan agenda penjelasan gugatan digelar di PN Semarang, Rabu (09/01), yang dipimpin Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus.
Dua nasabah Bank Jateng yang mengajukan gugatan melawan hukum tersebut masing-masing M. Ridwan dan Nanik Supriyati, masing-masing warga Kabupaten Pati.
Kuasa hukum penggugat, Arwani, mengatakan bahwa Bank Jateng telah memblokir rekening kliennya tanpa pemberitahuan dan alasan jelas.
“Kami meminta pengadilan memerintahkan Bank Jateng mengaktifkan kembali rekening yang diblokir tersebut dan mengembalikan simpanan sekitar Rp5,4 miliar yang ada di dalamnya,” tukasnya.
Penggugat juga meminta Bank Jateng membayar ganti rugi sebesar Rp260 juta per bulan, terhitung sejak rekening tersebut diblokir pada bulan Oktober 2018.
Jumlah tersebut, lanjutnya, harus dibayar sampai ada putusan hukum tetap atas gugatan ini.
Atas gugatan tersebut, majelis hakim telah menunjuk mediator, hakim Pudjo Unggul, yang akan memediasi perkara tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dengan proses mediasi antara kedua pihak.
Sementara itu, juru bicara Bank Jateng Leo Mamesa belum bersedia memberikan penjelasan perihal materi gugatan tersebut.
Leo beralasan belum memperinformasi tentang posisi kasus tersebut dari bidang hukum.
Sumber: Antara