SOLO, (Suarajateng.id) — Pemerintah Kota Surakarta membebaskan uang retribusi atau pungutan para pedagang yang menjadi korban kebakaran Pasar Legi Solo beberapa waktu lalu.
“Selama mereka masih menempati pasar darurat dan belum ada kios permanen maka akan kami bebaskan,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Subagiyo di Solo, Kamis (01/11).
Ia mengatakan biaya retribusi tersebut besarannya bervariasi karena menyesuaikan ukuran lokasi usaha para pedagang.
Menurutnya, aturan tersebut diatur ke dalam Perda Nomor 5/2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9/2011 tentang Retribusi Daerah.
“Dari aturan ini yang terendah adalah pedagang pelataran, yaitu Rp500/m2/hari,” jelasnya.
Ia mengakui pembebasan biaya retribusi tersebut berpotensi mengurangi besaran pendapatan asli daerah (PAD) yang disumbangkan oleh Pasar Legi.
“Selama ini biaya retribusi dari Pasar Legi untuk PAD dalam satu tahunnya bisa mencapai Rp2 miliar,” tuturnya.
Meski demikian, imbuhnya, pembebasan tersebut dilakukan untuk memberikan keringanan kepada para pedagang.
Sebagaimana diketahui, kebakaran yang terjadi di Pasar Legi pada Senin (29/10) berdampak pada lumpuhnya aktivitas perdagangan yang ada di pasar induk Kota Solo tersebut.
“Untuk bisa berjualan lagi, saat ini kami sedang menyiapkan pasar darurat untuk mereka. Harapannya bisa segera selesai dan mereka bisa segera berjualan lagi,” tandasnya.
Sumber : Antara