SEMARANG, (Suarajateng.id) -Ratusan Mahasiswa Garda NKRI Jawa Tengah menggelar unjukrasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Mereka menuntut deponering atas Bambang Widjojanto dicabut, Rabu, (17/10/2018).
Koordinator unjukrasa, Nur Hamdi mengatakan unjukrasa merupakan instruksi langsung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garda NKRI. Selain di Semarang unjukrasa juga digelar secara serempak di berbagai kota.
“Unjukrasa ini merespon penegakan hukum terkait kasus BW (Bambang Widjojanto) yang seharusnya dilanjutkan ke meja hijau sampai tuntas, bukan malah dikesampingkan,” ujar Nur Hamdi Rabu, (17/10/2018)
Menurutnya, Jaksa Agung harus menelaah kermbali kasus tersebut. Sebab banyak masyarakat yang mendorong kasus ini tetap lanjut hingga tuntas.
Lanjutnya, meskipun kewenangan deponering atau pengesampingan poerkara demi kepentingan umum itu ada ditangan Jaksa Agung, kewenangan tersebut bukan hal yang sifatnya monolitik. Artinya, kewenangan sepenuhnya tidak hanya pada Jaksa Agung, tapi juga perlu mendapatkan pertimbangan dan pendapat Kapolri, DPR-RI dan Ketua Mahkamah Agung
Roymansyah, Ketua Umum Garda NKRI Jateng menambahkan, keputusan deponering kasus BW oleh Jaksa Agung HM. Prasetyo akan menjadikan preseden buruk bagi penegakan hukum Indonesia. Sebab, BW merupakan aktor yang mengarahkan kesaksian palsu saat sidang di MK terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
“Kalau ini dibiarkan, maka akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya
Dari pantauan dilapangan, unjukrasa tersebut berlangsung tertib. Setelah mengggelar orasi, perwakilan Garda NKRI Jateng juga dipersilahkan untuk melakukan audiensi. Perwakilan diterima langsung oleh Ketua Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. (Hamid/Arief)